Polrestabes Surabaya bongkar kasus dugaan perdagangan anak yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Dalam kasus ini polisi menangkap 4 orang pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda-beda.
Tim cybercrime polrestabes Surabaya menelisik akun Instagram bernama Yayasan Anak. Akun tersebut mengajak siapapun yang tidak sanggup membiayai anaknya atau hamil di luar nikah agar tidak menggugurkan bayinya dan menyerahkan ke yayasan tersebut untuk diadopsi.
Dari penelusudan dan penyelidikan, polisi menangkap 4 pelaku di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Bali.
Dari akun instagram tersebut akhirnya diketahui seorang peminat yaitu seorang ibu yang akan menjual anaknya. Transaksi terjadi melalui Whatsapp dengan pembeli seseorang di Bali. Empat orang tertangkap atas terjadinya tindak pidana ini masing-masing berperan sebagai seorang penjual, dua orang perantara dan seorang pembeli. Bayi yang diperdagangkan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Bayi tersebut dijual dengan harga 15 juta rupiah.
Tersangka pelaku berinisial AR mengaku pada awalnya tidak ingin menjual bayinya. Ia mengaku ditawari oleh pemilik akun instagram agar bayinya bisa diadopsi keluarga mampu. AR adalah ibu bayi berumur 11 bulan.
Semua pelaku dikenai pasal perdagangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Foto:kumparan

Solusi Pendidikan di Indonesia
Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa dan budaya. Bisa dibilang adalah salah satu yang terbesar di seluruh dunia. Tantangan begitu kompleks dan setiap tantangan